Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Republik Indonesia adalah Lembaga Negara Independen yang peran dan ketugasannya diatur dalam Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dalam rangka pelaksanaan tugasnya yang tertuang dalam Pasal 76, KPAI RI telah melakukan pengawasan terhadap upaya perlindungan anak korban kekerasan dan pemenuhan hak anak disabilitas di Kabupaten Gunungkidul. Salah satu sampling tempat yang dikunjungi adalah SMAN 1 Wonosari.
Perwakilan KPAI bersama dengan Wakil Kepala Dinas Dikpora DIY, Kepala Baldikmen GK, dan Tim SMAN 1 Wonosari
Empat orang perwakilan KPAI, yang dipimpin oleh Dr. Diyah Puspitarini, S.Pd., M.Pd. selaku Komisioner KPAI, hadir di SMAN 1 Wonosari pada Kamis (19/9) siang untuk melakukan kunjungan dan wawancara kepada kepala sekolah, guru, dan murid. Selain Tim SMAN 1 Wonosari yang menyambut kunjungan KPAI, hadir pula Wakil Kepala Dinas Dikpora DIY, Drs. Suhirman, M.Pd., dan Kepala Balai Dikmen Kabupaten Gunungkidul, Tukiman, M.T.
Diskusi antara Ibu Dyah dengan perwakilan Agen Perubahan didampingi oleh Wakasek Kesiswaan SMAN 1 Wonosari
Dalam kunjungan ini, Ibu Diyah berkesempatan melakukan diskusi dan wawancara dengan perwakilan Agen Perubahan, yang tergabung dalam UKK KOMPIDA (Komunitas Pecinta Perdamaian) dan perwakilan UKK PIK-R Astungkara, sebagai partner Tim Pencegahan Perundungan dan Kekerasan (TPPK) SMAN 1 Wonosari dalam mencegah perundungan dan kekerasan di lingkungan sekitar sekolah. UKK KOMPIDA diwakili oleh Jenar Wisesa (kelas 11-D), Joseph Wikantyasa (kelas 11-D), Faiz Wardana (kelas 12-A), Aisyah Chairani (kelas 12-F), dan Anggun Anindya (kelas 12-F). UKK PIK-R Astungkara diwakili oleh Aisyah Maharani (kelas 12-B) dan Annisa Anggraeni (kelas 12-E).
Sebagian perwakilan UKK KOMPIDA dan UKK PIK-R Astungkara
Diskusi yang dilakukan berkaitan dengan perlindungan anak serta kegiatan antiperundungan dan antikekerasan yang diselenggarakan di SMAN 1 Wonosari. Topik wawancara yang dilakukan kepada para murid berkisar tentang indikasi perundungan dan kekerasan seksual serta peran dan sikap murid bila terdapat kasus di lingkungan sekolah, juga tentang seputar kesehatan mental dan senioritas di sekolah. Para murid merasa nyaman dalam berdiskusi bersama, seperti yang diungkapkan salah satu peserta, Annisa Anggraeni. “Diskusi yang dilakukan merupakan salah satu langkah yang tepat untuk mengetahui apakah kondisi lingkungan sekolah sehat atau tidak. Cara pendekatan dan metode diskusinya membuat saya sebagai siswa merasa tidak terbebani dan seperti mengobrol dengan teman beda usia saja,” ujarnya.
Melalui kegiatan KPAI di SMAN 1 Wonosari ini, diharapkan agar kita semakin memahami bahwa perundungan dan kekerasan dalam bentuk apapun sungguh dapat merusak remaja, baik secara fisik dan psikis. Untuk itu, mari terus galakkan segala upaya pencegahan perundungan dan kekerasan di sekolah ini agar tidak ada korban dan seluruh warga SMAN 1 Wonosari dapat belajar dan bekerja dengan nyaman. (BGR-MDA)